Lokasi penyekatan
Dalam aturan perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Padang bersama sejumlah instansi terkait mengalihkan pos dpenyekatan dari sebelumnya di perbatasan kota, ke kelurahan.
Pada PPKM Darurat Level 4 sebelumnya, penyekatan dilakukan di enam lokasi yang berada di perbatasan Padang dengan Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.
“Enam posko penyekatan yang sebelumnya berada di perbatasan kota dan pelabuhan kita alihkan ke kelurahan. Kita meminta peran Satgas Covid-19 Kelurahan yang beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah wartawan, Senin (26/7/2021).
Orang yang berasal dari luar Kota Padang harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu menunjukkan PCR H-2 atau rapid antigen H-1, serta menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal satu kali vaksi pertama).
“Untuk pengawasan kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP, dan camat di masing-masing wilayah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.