"Waktu itu masih boleh, cuma dengan pembatasan (prokes). Jadi, saat saya datang ke kondangan, berarti sudah ada izin (resepsi) dari satgas," kata Ardito.
Namun demikian, Ardito mengatakan, dia akan bersikap kooperatif atas laporan dugaan pelanggaran prokes itu dan siap jika dipanggil kembali.
Baca juga: Joget Tanpa Masker, Istri Gubernur Maluku Minta Maaf, tapi...
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pemeriksaan Ardito sebagai terlapor itu adalah bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang masuk ke Polda Lampung.
"Masih dalam penyelidikan, kita minta keterangan dari pihak terlapor maupun pelapor, serta mengumpulkan bukti-bukti apa saja, saksinya siapa saja," kata Pandra.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.