Susanto menambahkan, saat penindakan itu, ia melayani warga yang hendak ganti oli. Meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli.
Ia menyayangkan tindakan tersebut. Sebab, masih ada sejumlah bengkel yang buka.
“Harusnya semua toko bengkel ditutup,” tutur dia.
Warga lain yang mengikuti sidang PPKM darurat, Yohanes juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengaku tokonya didatangi petugas dan diminta ikut sidang.
“Caranya tidak begini, harusnya disanksi semua. Kalau begini tebah pilih,” papar dia.
Baca juga: Sehari Tambah 200 Kasus Covid-19 di Jember, Diduga Varian Delta
Menurutnya, petugas mendatangi tokonya sebelum pukul 16.00 WIB. Tokonya juga tidak ramai dikunjungi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menambahkan, sidang tindak pidana ringan itu digelar bersama hakim PN Jember.
Sidang itu merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gaungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI, terkait PPKM darurat.
“Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung,” kata dia.