PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 10 titik jalan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) disekat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kesepuluh titik jalan tersebut di Jalan Batu Layang, perempatan Jalan Tanjung Hulu, perempatan Jalan Tanjung Raya, perempatan Jalan Parit Mayor, pertigaan Jalan Adisucipto, perempatan Jalan Sungai Raya Dalam, perempatan Jalan Diponegoro, perempatan Jalan Sultan Abdurrahman, pertigaan Jalan Karet dan perempatan Jalan Gajahmada.
Namun, upaya ini tidak serta-merta menghentikan warga, khususnya pesepeda motor untuk menembus penyekatan.
Baca juga: 10 Titik di Kota Pontianak Disekat Selama PPKM Darurat, Ini Lokasinya
Satu di antaranya mencari jalan tembus, gang sempit, bahkan lewat atas turap parit.
Kepala Dinas Perhubungan Pontianak Utin Srilena Chandramidi mengatakan, 10 titik yang disekat tersebut merupakan jalan-jalan utama yang sering dilalui masyarakat pengendara roda dua dan roda empat.
Utin menegaskan, selama PPKM Darurat, masyarakat diminta tetap berada di rumah. Jika masih ditemukan menerobos akan diperintahkan putar balik.
“Untuk keperluan mendesak, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi masih ditelorir, namun harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," ucap Utin.
Baca juga: PPKM Darurat Pontianak, Boleh Lewati Penyekatan Bila Ada Surat Tugas
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dilakukan penyekatan pada batas wilayah.
Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.