Padahal, kata dia, jenis usaha para pelaku usaha itu tak masuk yang dikecualikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Ia mengatakan, PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi. Satpol PP, kata dia, hanya memberikan dakwaan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan pada jenis usaha mikro yakni denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: RSUD Soetomo Surabaya Ubah Gedung Parkir 5 Lantai Jadi Ruang Isolasi Covid-19 Berkualitas HCU
“Tapi kami mengikuti apa yang diputuskan majelis hakim,” tambah dia.
Ia menilai usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial sehinga tetap harus tutup. Pemerintah, kata dia, sudah memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
Erwin mengaku, petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena keterbatasan anggota.
“Kenapa tidak merata, itu manusiawi sekali. Seperti warga diwajibkan pakai helm, tapi banyak tempat yang ada pelanggar,” terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.