Upaya ini, kata Charles, bagian dari cara meningkatkan kualitas pengendalian penularan dalam status semi darurat.
Charles bilang sudah menyampaikan semua strategi itu ke Bupati Kukar, Edy Damansyah sebagai Ketua Satgas Covid-19 dan mendapat restu.
Bahkan, kata dia, dirinya ditunjuk sebagai penanggung jawab supervisi kegiatan pengendalian kegiatan mitigasi fisik itu.
Baca juga: Belum Terima Ganti Rugi Lahan Tol Balsam, Warga Kukar Mengadu ke DPRD Kaltim
Bersamaan dengan itu, lanjut Charles, terbit edaran baru Nomor : B-1285/DINKES/065.11/07/2021 tentang Evaluasi PPKM Dalam Upaya Pengendalian Covid-19 Gelombang Dua di Kabupaten Kukar tertanggal 9 Juli 2021.
Melalui edaran tersebut, sejumlah aturan yang sebelum dibatasi jam buka, kini ditutup.
Misalnya, jam operasi tempat wisata yang sebelumnya batas pukul 17.00 Wita kini ditutup.
Selain itu, semua kegiatan masyarakat, perusahaan, pemerintahan di area publik, event-event olahraga, budaya, konser musik, seminar, kegiatan lomba, resepsi pernikahan dan sejenisnya ditiadakan.
Masyarakat diminta tidak beraktivitas di luar rumah dan tidak bepergian ke luar wilayah Kutai Kartanegara.
Baca juga: 3 Daerah di Kaltim Terapkan PPKM Darurat
Kemudian, area publik yang dipergunakan untuk pelaku UKM dibatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas. Jika, ketentuan tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi penutupan.
Aktivitas pemerintahan dilakukan kerja dari rumah, sekolah daring, tempat ibadah hanya 30 persen jemaah dari kapasitas dengan syarat ketat prokes.