SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat menjadi PPKM Darurat layaknya di Jawa dan Bali.
Ketiga daerah itu yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau.
Keputusan ini berdasarkan instruksi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto saat memimpin rapat evaluasi implementasi PPKM mikro diperketat secara virtual yang diikuti Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi jajarannya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Sekda Kaltim Positif Covid-19, Kantor Gubernur Disterilisasi
Sebanyak 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Darurat, tiga di antaranya berada di Kaltim.
Isran Noor mengaku siap melaksanakan intruksi tersebut.
"Kami siap laksanakan instruksi pusat Pak Menko," kata Isran seperti dikutip dari keterangan pers Humas Kaltim, Jumat (9/7/2021).
Isran mengatakan selama PPKM Darurat, tiga daerah ini bakal menerapkan pembatasan lebih ketat.
"Pegawai akan bekerja dari rumah 100 persen bagi tiga daerah yang masuk PPKM Darurat ini," kata isran.
Baca juga: Pekan Pertama Juli 2021, 5.507 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kaltim
Aturan lain selama status darurat, mal, tempat rekreasi, tempat wisata, sekolah, tempat ibadah, kegiatan seni, rapat, event, seminar dan sejenisnya ditutup sementara.
Namun, untuk sektor esensial dan kritikal seperti perbankan, teknologi informasi, kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya, masih beroperasi dengan komposisi 25 persen dari kantor dan 75 persen dari rumah.
Karena itu, restoran, warung makan dan sejenisnya dibuka hanya melayani take away.
Kemudian, supermarket, swalayan, pasar tradisional, toko-toko dibatasi jam buka.