KARAWANG, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan manufaktur yang berada di Kawasan Industri Mintra (KIM), Karawang, Jawa Barat didenda Rp 15 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Pelanggaran itu diketahui setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan itu pada Kamis (8/7/2021). Sidak dilakukan untuk mastikan instansi memahami arti dan PPKM darurat.
"Hari ini yang didenda Rp 15 juta, perusahaan," kata Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Covid-19 Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo di sela pengecekan ke Bank Bjb Karawang, Jumat (9/8/2021).
Medi menyebut perusahaan itu tidak memiliki struktur Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian di area makan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ada 96 kursi tapi tudak diatur. Harusnya kan maksimal 30 - 40 orang," kata Dandim 0604 Karawang itu.
Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri bagi Pasien Covid-19
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, perusahaan tersebut melanggar PPKM Darurat lantaran beroperasi 100 persen dengan alasan untuk mengejar target.
Padahal harusnya mengurangi 50 persen operasional. Pun tak ada fasilitas sarana antar jemput karyawan.
"Ini karyawan 100 persen masuk," ujar Rama.
Sejauh ini, kata Rama, pihaknya masih melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Nanti kita lihat. Sejauh ini kami terapkan aturan Perda Jawa Barat dengan sidang tindak pidana ringan berupa denda," kata dia.