Memasuki hari keenam PPKM Darurat di Karawang, penegak hukum sudah mendenda lebih dari 50 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker. Besaran denda bervariasi mulai Rp 100.000 sampai Rp 300.000.
"Perusahaan atau instansi pun ada yang didenda dari rentang Rp 15 juta, Rp 6 juta, sampai Rp 13 juta," kata Kapolres.
Operasi yustisi sendiri dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Harapannya masyarakat semakin patuh menerapkan protokolkesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.