Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Persen Karyawannya Masuk, Perusahaan di Karawang Didenda PPKM Rp 15 Juta

Kompas.com - 09/07/2021, 17:12 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan manufaktur yang berada di Kawasan Industri Mintra (KIM), Karawang, Jawa Barat didenda Rp 15 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Pelanggaran itu diketahui setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan itu pada Kamis (8/7/2021). Sidak dilakukan untuk mastikan instansi memahami arti dan PPKM darurat.

"Hari ini yang didenda Rp 15 juta, perusahaan," kata Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Covid-19 Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo di sela pengecekan ke Bank Bjb Karawang, Jumat (9/8/2021).

Medi menyebut perusahaan itu tidak memiliki struktur Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian di area makan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Ada 96 kursi tapi tudak diatur. Harusnya kan maksimal 30 - 40 orang," kata Dandim 0604 Karawang itu.

Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan 3 Tempat Isolasi Mandiri bagi Pasien Covid-19

Perusahaan manufaktur disidak, 100 persen karyawan masuk

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, perusahaan tersebut melanggar PPKM Darurat lantaran beroperasi 100 persen dengan alasan untuk mengejar target.

Padahal harusnya mengurangi 50 persen operasional. Pun tak ada fasilitas sarana antar jemput karyawan.

"Ini karyawan 100 persen masuk," ujar Rama.

Sejauh ini, kata Rama, pihaknya masih melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Nanti kita lihat. Sejauh ini kami terapkan aturan Perda Jawa Barat dengan sidang tindak pidana ringan berupa denda," kata dia.

Baca juga: Cerita Endang Si Tukang Bubur: Kaget, Saya Kira Denda PPKM Rp 2 Juta-Rp 3 Juta, Ternyata Rp 5 Juta...

 

Denda PPKM berlaku bagi perorangan dan badan usaha

Memasuki hari keenam PPKM Darurat di Karawang, penegak hukum sudah mendenda lebih dari 50 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker. Besaran denda bervariasi mulai Rp 100.000 sampai Rp 300.000.

"Perusahaan atau instansi pun ada yang didenda dari rentang Rp 15 juta, Rp 6 juta, sampai Rp 13 juta," kata Kapolres.

Operasi yustisi sendiri dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Harapannya masyarakat semakin patuh menerapkan protokolkesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com