Salin Artikel

100 Persen Karyawannya Masuk, Perusahaan di Karawang Didenda PPKM Rp 15 Juta

Pelanggaran itu diketahui setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan itu pada Kamis (8/7/2021). Sidak dilakukan untuk mastikan instansi memahami arti dan PPKM darurat.

"Hari ini yang didenda Rp 15 juta, perusahaan," kata Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Covid-19 Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo di sela pengecekan ke Bank Bjb Karawang, Jumat (9/8/2021).

Medi menyebut perusahaan itu tidak memiliki struktur Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian di area makan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Ada 96 kursi tapi tudak diatur. Harusnya kan maksimal 30 - 40 orang," kata Dandim 0604 Karawang itu.

Perusahaan manufaktur disidak, 100 persen karyawan masuk

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, perusahaan tersebut melanggar PPKM Darurat lantaran beroperasi 100 persen dengan alasan untuk mengejar target.

Padahal harusnya mengurangi 50 persen operasional. Pun tak ada fasilitas sarana antar jemput karyawan.

"Ini karyawan 100 persen masuk," ujar Rama.

Sejauh ini, kata Rama, pihaknya masih melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Nanti kita lihat. Sejauh ini kami terapkan aturan Perda Jawa Barat dengan sidang tindak pidana ringan berupa denda," kata dia.


Denda PPKM berlaku bagi perorangan dan badan usaha

Memasuki hari keenam PPKM Darurat di Karawang, penegak hukum sudah mendenda lebih dari 50 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker. Besaran denda bervariasi mulai Rp 100.000 sampai Rp 300.000.

"Perusahaan atau instansi pun ada yang didenda dari rentang Rp 15 juta, Rp 6 juta, sampai Rp 13 juta," kata Kapolres.

Operasi yustisi sendiri dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Harapannya masyarakat semakin patuh menerapkan protokolkesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/171242978/100-persen-karyawannya-masuk-perusahaan-di-karawang-didenda-ppkm-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke