BANJARMASIN, KOMPAS.com - Langkah tegas diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pemprov Kalsel resmi memberlakukan aturan, bagi setiap orang yang akan masuk ke Kalsel wajib mengantongi bukti polymerase chain reaction (PCR) negatif.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, siapa saja yang tetap nekat masuk tanpa bukti PCR negatif, maka akan di karantina.
Baca juga: Setiap Orang Masuk Kalsel Wajib Bawa Hasil Pemeriksaan PCR
Terutama pada jalur laut, Safrizal meminta pihak terkait untuk segera menyiapkan tempat karantina.
"Untuk jalur laut kita sudah koordinasikan dengan Pelindo agar segera menyiapkan tempat karantina," ujar Safrizal kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Selain jalur laut dan udara, Pemprov Kalsel juga akan memperketat jalur darat.
Terutama jalur darat yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 di Banjarmasin Mulai Penuh, Pasien Terpaksa Dirawat di IGD
Pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kalsel di perbatasan tersebut juga diminta membawa bukti PCR negatif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.