Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pulang Kampung", Bupati Nganjuk Nonaktif Ditahan di Rutan Polres

Kompas.com - 09/07/2021, 09:28 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan tahap II tujuh tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Mabes Polri pada Kamis (8/7/2021).

Ketujuh tersangka itu yakni Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto.

Selanjutnya Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.

Novi dan enam tersangka lainnya itu bak "pulang kampung". Selama tiga bulan terakhir, mereka ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Polri Serahkan Tersangka Suap Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

Kini, mereka dipulangkan ke kampung halamannya untuk ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, tujuh tersangka itu diperiksa JPU Kejari Nganjuk dengan didampingi penasehat hukum masing-masing sebelum ditahan.

“Ketujuh tersangka dibawa ke Rutan Polres Nganjuk (Kamis kemarin) menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 19.00 WIB,” jelas Nophy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

“Dan ketujuh tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua puluh hari ke depan sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021,” lanjut Nophy.

 

Dalam perkara ini, kata Nophy, lima tersangka yakni Dupriono, Edie Srijato, Haryanto, Bambang Subagio, dan Tri Basuki Widodo, berperan memberikan uang kepada tersangka Novi Rahman Hidayat melalui M Izza Muhtadin.

“(Perkaranya) berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Sedangkan tersangka NRH (Novi Rahman Hidayat) dan ajudan MIM (M Izza Muhtadin) menerima uang tersebut,” ungkap Nophy.

Sebelum  dijebloskan ke tahanan, ketujuh tersangka menjalani tes cepat antigen di RSUD Nganjuk. Hasilnya, semua dinyatakan nonreaktif dan sehat.

Baca juga: Warga yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Kelabui Petugas RSUD, Mengaku Diizinkan Pejabat Pemkab

Ketujuh tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti.

“Dan atau (dikhawatirkan) mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” jelas Nophy.

Adapun dalam perkara ini, Novi Rahman Hidayat dan ajudan M Izza Muhtadin disangka Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lainnya disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com