Salin Artikel

"Pulang Kampung", Bupati Nganjuk Nonaktif Ditahan di Rutan Polres

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Mabes Polri pada Kamis (8/7/2021).

Ketujuh tersangka itu yakni Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto.

Selanjutnya Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.

Novi dan enam tersangka lainnya itu bak "pulang kampung". Selama tiga bulan terakhir, mereka ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Kini, mereka dipulangkan ke kampung halamannya untuk ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, tujuh tersangka itu diperiksa JPU Kejari Nganjuk dengan didampingi penasehat hukum masing-masing sebelum ditahan.

“Ketujuh tersangka dibawa ke Rutan Polres Nganjuk (Kamis kemarin) menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 19.00 WIB,” jelas Nophy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/7/2021).

“Dan ketujuh tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua puluh hari ke depan sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021,” lanjut Nophy.


Dalam perkara ini, kata Nophy, lima tersangka yakni Dupriono, Edie Srijato, Haryanto, Bambang Subagio, dan Tri Basuki Widodo, berperan memberikan uang kepada tersangka Novi Rahman Hidayat melalui M Izza Muhtadin.

“(Perkaranya) berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Sedangkan tersangka NRH (Novi Rahman Hidayat) dan ajudan MIM (M Izza Muhtadin) menerima uang tersebut,” ungkap Nophy.

Sebelum  dijebloskan ke tahanan, ketujuh tersangka menjalani tes cepat antigen di RSUD Nganjuk. Hasilnya, semua dinyatakan nonreaktif dan sehat.

Ketujuh tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti.

“Dan atau (dikhawatirkan) mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” jelas Nophy.

Adapun dalam perkara ini, Novi Rahman Hidayat dan ajudan M Izza Muhtadin disangka Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lainnya disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/092858878/pulang-kampung-bupati-nganjuk-nonaktif-ditahan-di-rutan-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke