Dalam surat edaran itu tertulis, syarat tersebut berlaku untuk orang yang datang dengan alat transportasi darat, udara, dan laut.
Pendatang yang sudah menjalani isolasi selama lima hari juga akan diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Ruang Isolasi Penuh, 8 Pasien Covid-19 Terpaksa Dirawat di Luar Tenda Darurat RSUD Ponorogo
Jika menunjukkan gejala seperti orang terjangkit virus corona, maka harus kembali diperiksa dengan metode PCR.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memerintahkan Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW diaktifkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.