SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah masih memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pendatang, meski larangan mudik telah berakhir.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nasional melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai antisipasi penularan Covid-19.
Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon
Harus tunjukkan SIKM dan surat sehat
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo Ahyani mengatakan, pendatang masuk ke Solo harus menunjukkan SIKM dan surat sehat meski larangan mudik telah berakhir.
Bagi yang tidak menunjukkan surat tersebut mereka harus melaksanakan screening di rumah karantina Solo Technopark.
"Masuk (Solo) kalau tidak membawa surat keterangan sehat atau SIKM harus dikarantina dulu di Solo Technopark," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/5/2021).
Menurut Ahyani SIKM atau surat sehat bagi pendatang masuk ke Solo berlaku hingga Senin, 24 Mei 2021 mendatang.