MAKASSAR, KOMPAS.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan aturan wajib isolasi selama delapan hari untuk setiap pendatang dari luar negeri.
Ada tempat isolasi yang disiapkan pemerintah, tapi pendatang wajib membayar sejumlah biaya.
"Ada disiapkan di Asrama Haji Sudiang, tapi berbayar," kata Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Ichsan Mustari saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Bendera Merah Putih Jadi Tanda Rumah Warga Isolasi Mandiri di Kebumen
Ichsan tidak tahu jumlah uang yang harus dikeluarkan pendatang selama diisolasi.
Dia hanya menyatakan, keharusan membayar biaya isolasi mengikuti aturan yang dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, orang yang datang dari luar negeri juga diwajibkan menjalani pemeriksaan Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan pendatang membawa bukti pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR.
Pendatang juga diwajibkan melakukan isolasi selama lima hari.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 443.2/6332/DISKES.
Baca juga: Hasil Tes PCR Negatif, 20 TKA China di Sulsel Tak Boleh Langsung Kerja
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan (Kominfo-SP Sulsel), Amson Padolo, membenarkan adanya surat edaran gubernur yang ditandatangani pada 2 Juli 2021.
"Info dari Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan benar," kata Amson kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).