Sementara, syarat lainnya bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan untuk penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Daftar 12 Perjalanan KA Lintasi Madiun yang Dibatalkan Selama PPKM Darurat
Untuk penumpang kereta api lokal dan kereta api aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Namun akan tetap dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada calon penumpang di stasiun.
"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.
Selain itu, DAOP 4 juga juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan alat rapid test antigen seharga Rp 85.000 di Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol.
Baca juga: PPKM Darurat, Sejumlah Perjalanan KA di Daop 8 Surabaya Dibatalkan
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket kereta api jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.