Salin Artikel

Penumpang KA di Semarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin, Tes Genose Tak Lagi Berlaku

Selain itu, penumpang juga wajib mengantongi dokumen pemeriksaan hasil negatif dari tes PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.

Sedangkan, tes genose tidak diberlakukan bagi penumpang kereta api selama PPKM Darurat.

Persyaratan wajib penumpang kereta api jarak jauh itu berlaku mulai 5 hingga 20 Juli mendatang di Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan," kata Krisbiyantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7/2021).

Krisbiyantoro mengungkapkan untuk membantu melengkapi persyaratan calon penumpang, DAOP 4 akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan kereta api jarak jauh.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

"Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," ucapnya.


Sementara, syarat lainnya bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan untuk penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil PCR atau rapid test antigen.

Untuk penumpang kereta api lokal dan kereta api aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Namun akan tetap dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada calon penumpang di stasiun.

"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.

Selain itu, DAOP 4 juga juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan alat rapid test antigen seharga Rp 85.000 di Stasiun Semarang Tawang dan Semarang Poncol.

Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket kereta api jarak jauh dan kartu vaksin khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/163159178/penumpang-ka-di-semarang-wajib-kantongi-kartu-vaksin-tes-genose-tak-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke