Pelaku tega menyiram air keras mantan kekasihnya itu karena sakit hati diputus secara tiba-tiba.
"Motifnya sakit hati karena percintaan. Pelaku mengaku mendapatkan air keras membeli di toko kimia di Tegal," kata Faisal.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita sangkakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," katanya.
Baca juga: Putus Cinta Berujung Ancaman Penjara, Pria Ini Ditangkap Usai Siram Mantan Kekasih dengan Air Keras
Sementara itu, WR atau pelaku saat ditemui di Mapolres Brebes mengakui perbuatannya.
Alasannya tega melakukan tindakan keji tersebut kepada korban lantaran sakit hati dan tidak terima mantan kekasihnya itu berhubungan dengan pria lain.
"Saya sakit hati dia (R) memutuskan tiba-tiba. Saya siram pakai air keras karena tidak ikhlas dia pacaran dengan laki-laki lain," ujar WR.
Menurutnya, air keras itu didapat dari sebuah toko kimia di Kota Tegal. Sebelum melancarkan aksinya itu, ia juga mengaku sudah merencanakan secara matang.
Salah satunya berpura-pura menjadi orang lain saat memesan barang dagangan korban.
"Saya khilaf karena tersulut emosi diperlakukan seperti itu sama pacar. Saya coba jelaskan, tapi dia tetap tidak mau juga," pungkasnya.
Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.