"Nanti kita akan telusuri oknum pegawai yang dimaksud oleh juru parkir itu, “ kata Dico.
Dico menjelaskan, dirinya sudah minta sama Kapolres untuk mengungkap semuanya.
Siapa pun orangnya, baik dari pemerintahan atau bukan pemerintahan, tegas Dico, akan diungkap.
“Harus ditindak tegas. Saya tidak akan membela jika memang ada oknum dari pemerintahan yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Suharjo, saat dihubungi melalui telepon membenarkan ada setoran dari tukang parkir tersebut.
Setoran itu diterima oleh petugas dari Dinas Perhubungan karena mereka menggunakan lahan milik pemerintah.
“Uang dari tukang parkir itu kami setorkan ke kas daerah sebagai pendapatan retribusi parkir,” kata Suharjo.
Menurut Suharjo, jika kemudian di lapangan juru parkir tersebut menarik tarif melebihi ketentuan, itu sudah menjadi tanggung jawab mereka.
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal, pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3 dan 4 Rp 2.000. Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.