Salin Artikel

Ditangkap karena Memeras, 2 Juru Parkir Mengaku Rutin Setor Uang ke Pegawai Dishub

KENDAL, KOMPAS.com-Dua tukang parkir di Pasar Weleri, Kendal, Jawa Tengah, yaitu Khaerul Saleh (48), warga Weleri Kendal dan Widodo (43) warga Gringsing Batang, diamankan polisi.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan dengan menarik uang parkir tidak sewajarnya, atau tidak sesuai dengan  tarif parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, saat konferensi pers di halaman kantor Polres, Kamis (1/07/2021) mengatakan, kedua petugas parkir itu ditangkap, Rabu (30/6/2021) malam kemarin, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. 

Yuniar menegaskan, mereka telah  meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.

Dua orang itu, diduga meminta pemilik mobil yang parkir Rp 15.000 dan Rp 3.000 untuk sepeda motor.

Wilayah tempat parkir mereka, tambah Yuniar, di pinggir jalan dari sebelah barat Polsek Weleri ke timur sampai dengan perempatan pos lalu lintas Weleri.

“Kami  mengamankan uang tunai Rp 200 ribu hasil dari tarif parkir, ” kata Yuniar, 

Yuniar menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.

“Mereka sudah kami periksa dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tambahnya. 

Sementara itu, Khaerul mengaku sudah beberapa tahun terakhir jadi juru parkir.

Menurut pengakuannya, setiap bulan dirinya setor pada salah satu oknum pegawai Dinas Perhubungan Kendal Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. 

"Penghasilan saya sebagai juru parkir tergantung pedagang dan pembeli. Jadi tidak menentu, karena kadang pedagang tidak berjualan," akunya.

Menanggapi pengakuan adanya setoran pada oknum pegawai, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Bupati muda tersebut menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam aksi premanisme. 

"Nanti kita akan telusuri oknum pegawai yang dimaksud oleh juru parkir itu, “ kata Dico.

Dico menjelaskan, dirinya sudah minta sama Kapolres untuk mengungkap semuanya.

Siapa pun orangnya, baik dari pemerintahan atau bukan pemerintahan, tegas Dico, akan diungkap. 

“Harus ditindak tegas. Saya tidak akan membela jika memang ada oknum dari pemerintahan yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya. 

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Suharjo, saat dihubungi melalui telepon membenarkan ada setoran dari tukang parkir tersebut.

Setoran itu diterima oleh petugas dari Dinas Perhubungan karena mereka menggunakan lahan milik pemerintah. 

“Uang dari tukang parkir itu kami setorkan ke kas daerah sebagai pendapatan retribusi parkir,” kata Suharjo.

Menurut Suharjo, jika kemudian di lapangan juru parkir tersebut menarik tarif melebihi ketentuan, itu sudah menjadi tanggung jawab mereka.

Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal, pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3 dan 4 Rp 2.000. Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/125707778/ditangkap-karena-memeras-2-juru-parkir-mengaku-rutin-setor-uang-ke-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke