KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai, menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, kepala sekolah tersebut berinisial HN (59). Sedangkan sang bendahara adalah MA (43).
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah korupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020," ungkap Abdul, kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Curhat Nakes Tangani Lonjakan Pasien Covid-19: Tidur di Lemari, Kami Sangat Lelah
Abdul mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, nomor print 07/N.3.17.8/Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Junto penetapan tersangka nomor: B 134/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
Dalam kasus itu lanjut Abdul, jaksa penyidik memeriksa 43 orang sebagai saksi, yang terdiri para guru dan pegawai SMP Negeri I, tim manajemen Bos Kabupaten Manggarai/ Dinas PPO Kabupaten Manggarai, dan para rekanan penyedia barang serta jasa.
Kemudian juga, satu orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Ditinggal Ayah dan Kakak, Balita Tewas di Kolam Penampungan Air