Salin Artikel

Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, kepala sekolah tersebut berinisial HN (59). Sedangkan sang bendahara adalah MA (43).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah korupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020," ungkap Abdul, kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Abdul mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, nomor print 07/N.3.17.8/Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Junto penetapan tersangka nomor: B 134/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.

Dalam kasus itu lanjut Abdul, jaksa penyidik memeriksa 43 orang sebagai saksi, yang terdiri para guru dan pegawai SMP Negeri I, tim manajemen Bos Kabupaten Manggarai/ Dinas PPO Kabupaten Manggarai, dan para rekanan penyedia barang serta jasa.

Kemudian juga, satu orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.

Uang tersebut lalu dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai.

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 839.401.569.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidikan pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, bersama dengan tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Kamis, 1 Juli 2021, kemarin sekitar Pukul 10.00 Wita telah melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Manggarai dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai.

Hasil penggeledahan, jaksa menemukan dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan dana BOS.

"Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Abdul. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/102739478/korupsi-dana-bos-rp-839-juta-kepala-sekolah-dan-bendahara-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke