Abdul menyebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh dua tersangka, dalam pengelolaan dana BOS, yakni melaksanakan kegiatan fiktif.
Uang tersebut lalu dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai.
Selanjutnya, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.
Baca juga: Tangis Ibunda Korban KMP Yunicee: Tak Biasanya Dia Cium Saya Beberapa Kali
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 839.401.569.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidikan pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, bersama dengan tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Kamis, 1 Juli 2021, kemarin sekitar Pukul 10.00 Wita telah melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Manggarai dan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai.
Hasil penggeledahan, jaksa menemukan dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan dana BOS.
"Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.