Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erdi Dabi Didiskualifikasi dari Pilkada Yalimo, Jadi Tersangka karena Mabuk dan Tabrak Polwan hingga Tewas

Kompas.com - 01/07/2021, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Massa yang diduga pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi-Jhon Wilil membakar delapan gedung pemerintahan di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Aksi tersebut diduga dilatarbelakang oleh Pilkada Yalimo 2020 yang diikuti dua pasangan calon kepala daerah yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Baca juga: Mencekam, Gedung KPU hingga Kantor DPRD Yalimo Dibakar Massa, Warga Mengungsi, Ini Langkah Kapolda

Setelah melewati proses yang panjang, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Gugatan dilakukan oleh pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan materi gugatan status Erdi Dabi yang menjadi mantan narapida dan seharusnya tak bisa menjadi peserta pilkda.

Erdi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura pada tahun 2020.

Baca juga: Tak Hanya Bakar Gedung Pemerintahan, Massa Anarkistis di Yalimo Juga Putus Jembatan Kayu

Mabuk dan tabrak polwan hingga tewas

Rasya (berdiri), Anak sulung almarhumah Bripka Christin M Batfeny, Polwan yang tewas ditabrak kendaraan yang dibawa Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, tengah mencurahkan isi hatinya kepada Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang datang ke rumah duka, Kota Jayapura, Papua, Kamis (17/9/2020)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Rasya (berdiri), Anak sulung almarhumah Bripka Christin M Batfeny, Polwan yang tewas ditabrak kendaraan yang dibawa Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi, tengah mencurahkan isi hatinya kepada Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang datang ke rumah duka, Kota Jayapura, Papua, Kamis (17/9/2020)
Pada Rabu (16/9/2020), Erdi Dabi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo mengendarai mobil Toyota Hilux.

Saat melintas di Distrik Jayapuran Selatan, Kota Jayapura, Papua, ia menabrak Bripka Christian Meisye Batfeny (36) hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, mobil yang dikendarai Erdi keluar jalan di sebelah kanan sebelum menabrak Bripka Christin.

Korban meninggal karena benturan keras di bagian leher belakang dan lutu kanan robek serta patah.

Baca juga: Sebelum Tabrak Bripka Christin, Wabup Yalimo Minum 4 Botol Vodka di Depan Kantor Gubernur

Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana mengungkapkan sebelum kejadian tersebut, Erdi menghabiskan waktu di Jembatan Youtefa.

Pulang dari Youtefa, Erdi bersama AM membeli minuman keras dan mengonsumsinya sebelum mengendarai mobil.

Erdi mengaku minum miras di depan Kantor Gubernur Papua.

Baca juga: Bripka Christin Tewas Ditabrak Wabup Yalimo, Suami Korban: Harusnya Saya yang Pakai Motor Itu

"Minumnya vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng," ujar Viky di Jayapura, Senin (21/9/2020).

Selain itu, tersangka mengaku dalam kondisi capek karena aktivitas sejak pagi.

"Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri, kemudian ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua," kata Viky.

Baca juga: Wabup Yalimo Jadi Tersangka, Kapolda Papua Jamin Jabatan Tak Pengaruhi Proses Hukum

Korban pamit akan apel di Mapolda Papua

Ilustrasi kecelakaan lalu lintasGAS2.org Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Sementara itu Bripka Rifael suami Bipka Christian bercerita, di hari kejadian, istrinya pamit untuk ikut apel di Mapolda Papua.

Sang istri ingin datang lebih cepat ke Mapolda Papua agar setelah apel pagi bisa kembali ke rumah untuk membuat sarapn bagi tiga anaknya yang masih tidur.

Kata-kata terakhir yang disampaikan sang istri kepada Rifael pun seperti pesan terakhir kepada suaminya.

"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifail sambil memeluk anak kedua dan ketiganya saat disambangi Kapolda Papua Irjen Paulus, Kamis (17/9/2021) siang.

Baca juga: Hasil Tes Alkohol Positif, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Mengaku Tak Sadar Saat Berkendara

Rifael sangat sedih dengan kepergian sang istri yang sangat tiba-tiba. Terlebih ketika melihat respons ketiga anaknya ketika jenazah almarhumah istrinya sampai di rumah.

"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," kata dia.

Rifael meminta kepada Kapolda Papua agar penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya. Hal senada juga disampaikan oleh anak sulung korban, Rasya.

Sambil memegang foto almarhumah sang ibu, Rasya menyampaikan rasa kehilangan mendalamnya dan meminta penegakan hukum atas kasus kecelakaan tersebut.

"Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa (saya) pu (punya) mama, sa paling sayang sa pu mama," kata Rasya sambil menangis.

Baca juga: Tabrak Polwan, Kepesertaan Wakil Bupati Yalimo di Pilkada Belum Terpengaruh

Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua, Sabtu (13/4/2019). Logistik Pemilu 2019 tersebut didistribusikan lewat udara dengan menggunakan helikopter ke kabupaten Yalimo yakni di distrik Welare dan Benawa. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww.YUSRAN UCCANG Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua, Sabtu (13/4/2019). Logistik Pemilu 2019 tersebut didistribusikan lewat udara dengan menggunakan helikopter ke kabupaten Yalimo yakni di distrik Welare dan Benawa. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww.
Sementara itu Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu menuturkan, meski yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum, tetapi hal itu belum menganggu kepesertaannya di Pilkada Yalimo 2020.

"Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut," ujar Melkianus, melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).

Antara proses hukum dengan tahapan Pilkada yang tengah berjalan, terang Melkianus, akan berjalan terpisah sehingga Erdi Dabi bisa menjalani keduanya.

"Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap beranjut,” kata Melkianus.

Baca juga: Massa Bakar 8 Kantor Pemerintahan di Yalimo, Kapolda Papua: Apa yang Terjadi di Luar Kesiapan Kapolres

Selain itu, ia menyebut bisa saja yang bersangkutan digantikan sebagai bakal calon bupati bila ia mengundurkan diri, dengan dasar hukum dari pengadilan.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April 2021 untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Baca juga: Massa Anarkistis di Yalimo, Ratusan Warga yang Ketakutan Mengungsi di Polres dan Koramil

Sempat dinyatakan jadi pemenang

IlustrasiKOMPAS/HANDINING Ilustrasi
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi-Jhon menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek. PSU dilakukan pada 5 Mei 2021.

Baca juga: Tak Terima Putusan MK, Massa Bakar Sejumlah Kantor Pemerintah di Yalimo, Papua

KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Baca juga: Kapolda Papua Kirim 2 SST Brimob dan Temui Erdi Dabi Buntut Kerusuhan di Yalimo

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta, Dheri Agriesta, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com