KOMPAS.com - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak Bripka Christin M Batfeny di Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).
Kepada polisi, Erdi mengaku mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol sebelum mengendarai mobil.
"Minumnya Vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng, dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng," ujar Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana di Jayapura, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Sebelum Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Konsumsi 4 Botol Minuman Beralkohol
Adapun Erdi bersama rekannya AM membeli minuman alkohol dan mengonsumsinya setelah pulang dari Jembatan Youtefa.
"Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri. Ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua," kata Viky.
Baca juga: Pesan Terakhir Bripka Christin untuk Suami Tercinta: Pa, Saya Pergi Duluan, Lihat Anak-anak
Sebelumnya diberitakan, Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).
Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang hendak mengikuti apel di Mapolda Papua.
Baca juga: Suami Bripka Christin: Masa Depan Anak Kami Gelap Sekali, Berat Membesarkan Mereka Seorang Diri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.