Salin Artikel

Erdi Dabi Didiskualifikasi dari Pilkada Yalimo, Jadi Tersangka karena Mabuk dan Tabrak Polwan hingga Tewas

Aksi tersebut diduga dilatarbelakang oleh Pilkada Yalimo 2020 yang diikuti dua pasangan calon kepala daerah yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Setelah melewati proses yang panjang, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Gugatan dilakukan oleh pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel dengan materi gugatan status Erdi Dabi yang menjadi mantan narapida dan seharusnya tak bisa menjadi peserta pilkda.

Erdi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura pada tahun 2020.

Saat melintas di Distrik Jayapuran Selatan, Kota Jayapura, Papua, ia menabrak Bripka Christian Meisye Batfeny (36) hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, mobil yang dikendarai Erdi keluar jalan di sebelah kanan sebelum menabrak Bripka Christin.

Korban meninggal karena benturan keras di bagian leher belakang dan lutu kanan robek serta patah.

Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana mengungkapkan sebelum kejadian tersebut, Erdi menghabiskan waktu di Jembatan Youtefa.

Pulang dari Youtefa, Erdi bersama AM membeli minuman keras dan mengonsumsinya sebelum mengendarai mobil.

Erdi mengaku minum miras di depan Kantor Gubernur Papua.

"Minumnya vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng," ujar Viky di Jayapura, Senin (21/9/2020).

Selain itu, tersangka mengaku dalam kondisi capek karena aktivitas sejak pagi.

"Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri, kemudian ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua," kata Viky.

Sang istri ingin datang lebih cepat ke Mapolda Papua agar setelah apel pagi bisa kembali ke rumah untuk membuat sarapn bagi tiga anaknya yang masih tidur.

Kata-kata terakhir yang disampaikan sang istri kepada Rifael pun seperti pesan terakhir kepada suaminya.

"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifail sambil memeluk anak kedua dan ketiganya saat disambangi Kapolda Papua Irjen Paulus, Kamis (17/9/2021) siang.

Rifael sangat sedih dengan kepergian sang istri yang sangat tiba-tiba. Terlebih ketika melihat respons ketiga anaknya ketika jenazah almarhumah istrinya sampai di rumah.

"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," kata dia.

Rifael meminta kepada Kapolda Papua agar penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya. Hal senada juga disampaikan oleh anak sulung korban, Rasya.

Sambil memegang foto almarhumah sang ibu, Rasya menyampaikan rasa kehilangan mendalamnya dan meminta penegakan hukum atas kasus kecelakaan tersebut.

"Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa (saya) pu (punya) mama, sa paling sayang sa pu mama," kata Rasya sambil menangis.

"Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut," ujar Melkianus, melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).

Antara proses hukum dengan tahapan Pilkada yang tengah berjalan, terang Melkianus, akan berjalan terpisah sehingga Erdi Dabi bisa menjalani keduanya.

"Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap beranjut,” kata Melkianus.

Selain itu, ia menyebut bisa saja yang bersangkutan digantikan sebagai bakal calon bupati bila ia mengundurkan diri, dengan dasar hukum dari pengadilan.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April 2021 untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek. PSU dilakukan pada 5 Mei 2021.

KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta, Dheri Agriesta, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/062600778/erdi-dabi-didiskualifikasi-dari-pilkada-yalimo-jadi-tersangka-karena-mabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke