JAYAPURA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).
Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal di lokasi kejadian.
Saat ini, Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi juga berstatus sebagai bakal calon Bupati Yalimo dengan pasangannya Jhon W Will.
Mengenai hal tersebut, Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu menuturkan, meski yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum, tetapi hal itu belum menganggu kepesertaannya di Pilkada Yalimo 2020.
Baca juga: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK
"Sebelum ada dasar hukum dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut," ujar Melkianus, melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Antara proses hukum dengan tahapan Pilkada yang tengah berjalan, terang Melkianus, akan berjalan terpisah sehingga Erdi Dabi bisa menjalani keduanya.
"Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali tahapan pencalonannya tetap beranjut,” kata Melkianus.
Selain itu, ia menyebut bisa saja yang bersangkutan digantikan sebagai bakal calon bupati bila ia mengundurkan diri, dengan dasar hukum dari pengadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.