YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo membuat gerakan "Sesarengan Jogo Sleman".
Melalui gerakan ini, Kustini mengajak masyarakat untuk menahan diri dan berada di rumah saja selama satu minggu untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebab, kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman dalam dua minggu terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Baca juga: 105 ASN Pemkab Sleman Positif Covid-19 dalam 2 Bulan Terakhir
Gerakan tersebut selaras dengan surat edaran Bupati Sleman Nomor 443/01745 tentang "Di Rumah Saja" untuk memutus rantai penyebaran Covid -19.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sleman untuk berada di rumah saja selama satu minggu ini. Ini langkah yang harus kita ambil mengingat angka penularan di Sleman selama dua minggu ini sangat mengkhawatirkan," ujar Kustini dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).
Kustini menyampaikan, telah melakukan evaluasi terkait melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman.
Menurutnya, dari evaluasi tersebut, masyarakat masih melakukan aktivitas yang tidak terlalu mendesak dan berkerumun.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) di setiap aktivitas menurun.
Baca juga: Juli 2021, Bupati Sleman Berencana Buka Sekolah Tatap Muka Terbatas
Sehingga gerakan "Sesarengan Jogo Sleman" merupakan problem solving dari evaluasi tingkat penularan dan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Sleman.
"Tentu kita berharap jika ada keperluan yang sangat mendesak dan harus keluar, agar masyarakat tetap memakai prokes dengan ketat. Disiplin pakai masker, disiplin menjaga jarak dan disiplin mencuci tangan," tegasnya.
Kustini berharap, Panewu, Lurah, Tokoh Masyarakat, Kader Karang Taruna hingga PKK bisa membantu mensosialisasikan dan menjadi contoh gerakan "Sesarengan Jogo Sleman".
"Saya juga berharap bantuan ibu-ibu panewu, bu lurah hingga ibu-ibu PKK bisa aktif juga dalam mensukseskan program ini. Karena keberhasilan melawan pandemi ini hanya dengan sesarengan atau gotong royong," tuturnya.
Isi surat edaran Bupati Sleman Nomor 443/01745 tentang "Di Rumah Saja" untuk memutus rantai penyebaran Covid -19 yaitu, seluruh warga masyarakat kabupaten Sleman dalam waktu tujuh hari ke depan diminta di rumah saja, kecuali untuk kepentingan pekerjaan, dan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan.
Jika terpaksa harus keluar rumah, wajib untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Bupati Sleman juga mengeluarkan Surat Nomor 443/01746 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perkantoran.
"Ya aktivitas seperti rapat, seminar, sosialisasi, bimtek, diklat dan sejenisnya agar dilaksanakan secara daring. Pelayanan umum juga agar dioptimalkan secara online dam jam pelayanan dibatasi. Ketentuan itu dilaksanakan hingga tanggal 30 Juli 2021 mendatang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.