Alasan dilakukan penahanan
Menurut Andie, pihaknya melakukan penahanan karena khawatir kedua tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan tindak pidana.
“Dan (alasan penahanan) juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” tuturnya.
Adapun dalam perkara ini, kedua tersangka bakal dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka (sementara) ditahan selama 20 hari ke depan (di Rutan Kelas IIB Nganjuk) sejak tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021,” pungkas Andie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.