NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Lurah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial K, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
K diciduk oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Penyebabnya, K tersandung kasus rasuah, yakni memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020.
Tak hanya K yang diamankan aparat, Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 yakni HM juga turut digelandang ke jeruji besi.
Pungut biaya hingga terkumpul miliaran rupiah
Ketua Tim Penyidik dari Kejari Nganjuk, Andie menjelaskan, modus yang dipakai kedua tersangka yakni mematok harga yang tak sesuai ketentuan ke warga Kelurahan Warujayeng yang hendak mengikuti program PTSL.
“(Tersangka) melakukan pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,” kata Andie dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Praktik rasuah tersebut, lanjut Andie, dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara Bulan April 2020 hingga tanggal 15 Desember 2020. Total pungutannya mencapai miliaran rupiah.
“Total terkumpulnya pungutan sebesar 1.412.000.000,” sebut Andie.
Baca juga: Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Muncul Hoaks Seruan Unjuk Rasa
Menurut Andie, pihaknya melakukan penahanan karena khawatir kedua tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan tindak pidana.
“Dan (alasan penahanan) juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” tuturnya.
Adapun dalam perkara ini, kedua tersangka bakal dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka (sementara) ditahan selama 20 hari ke depan (di Rutan Kelas IIB Nganjuk) sejak tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021,” pungkas Andie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.