Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungut Biaya PTSL ke Warga hingga Miliaran, Mantan Lurah di Nganjuk Ditahan Kejari

Kompas.com - 28/06/2021, 10:50 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mantan Lurah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial K, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

K diciduk oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Penyebabnya, K tersandung kasus rasuah, yakni memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng tahun 2020.

Tak hanya K yang diamankan aparat, Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng tahun 2020 yakni HM juga turut digelandang ke jeruji besi.

Baca juga: Khairuddin Serahkan Rp 150 Juta pada Orang yang Temukan Istrinya, Ervina Langsung Diantar dari Jatim ke Riau

Pungut biaya hingga terkumpul miliaran rupiah

IlustrasiThinkstock Ilustrasi

Ketua Tim Penyidik dari Kejari Nganjuk, Andie menjelaskan, modus yang dipakai kedua tersangka yakni mematok harga yang tak sesuai ketentuan ke warga Kelurahan Warujayeng yang hendak mengikuti program PTSL.

“(Tersangka) melakukan pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,” kata Andie dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Praktik rasuah tersebut, lanjut Andie, dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara Bulan April 2020 hingga tanggal 15 Desember 2020. Total pungutannya mencapai miliaran rupiah.

“Total terkumpulnya pungutan sebesar 1.412.000.000,” sebut Andie.

Baca juga: Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Muncul Hoaks Seruan Unjuk Rasa

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Alasan dilakukan penahanan

Menurut Andie, pihaknya melakukan penahanan karena khawatir kedua tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Dan (alasan penahanan) juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, kedua tersangka bakal dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka (sementara) ditahan selama 20 hari ke depan (di Rutan Kelas IIB Nganjuk) sejak tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021,” pungkas Andie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com