LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021 - 2022 diperbolehkan untuk kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau, kuning dan oranye.
Kegiatan pembelajaran tatap muka sendiri direncanakan digelar pada 12 Juli 2021.
"Selain zona merah (Covid-19), boleh (belajar tatap muka). Namun dengan petunjuk teknis (juknis) kementerian," kata Sulpakar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 24 Juni 2021
Namun, bagi orangtua yang merasa ragu dengan pembelajaran tatap muka ini bisa mengajukan keberatan.
"Boleh ajukan keberatan, nanti sekolah wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin," kata Sulpakar.
Baca juga: Soal KBM Tatap Muka, Dinkes Lampung Sarankan Cek Status Covid-19 di Lokasi Sekolah
Ada pun menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 23 Juni 2021, sebanyak 15 kabupaten di Lampung hanya Kota Metro yang berstatus zona merah.
Sedangkan kabupaten atau kota yang berstatus zona oranye adalah Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Utara dan Pesisir Barat.
Kemudian, kabupaten yang berstatus zona kuning hanya Way Kanan.
Zona lokasi sekolah perlu dilihat
Dihubungi terpisah, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung menyarankan kepada dinas terkait dan orangtua untuk cek status Covid-19 pada zona lokasi sekolah untuk rencana pembelajaran tatap muka nantinya.
Diskes Provinsi Lampung menilai dinas terkait perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melihat status zonasi di mana sekolah itu berada.
"Tidak seluruh kabupaten yang dilihat statusnya, apakah merah atau oranye. Karena kita ini sedang PPKM mikro," kata Kepala Diskes Lampung, Reihana di Bandar Lampung, Kamis (24/6/2021).
Ia mengatakan kondisi saat ini adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sehingga, status zona yang dilihat adalah per RT ataupun desa.
Reihana juga mencontohkan, Kota Metro yang saat ini berstatus zona merah, dalam situasi PPKM mikro tidak bisa dilihat secara keseluruhan.
"Kita melihat, misalnya Kota Metro, memang zona merah, tapi bisa saja ada RT atau desa atau kecamatannya yang zona hijau," kata Reihana.
Sehingga, kata Reihana, pihaknya menyarankan untuk kegiatan belajar tatap muka, instansi terkait bisa melihat status daerah dalam PPKM mikro itu.
"Dilihat, di desa itu ada sekolah atau tidak? Lalu desa itu zona apa? Apakah hijau, apakah merah? Kalau zona hijau tentu diperbolehkan (belajar) tatap muka," kata Reihana.
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.