Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdikbud Lampung Perbolehkan Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Kompas.com - 24/06/2021, 23:26 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021 - 2022 diperbolehkan untuk kabupaten atau kota yang berstatus zona hijau, kuning dan oranye.

Kegiatan pembelajaran tatap muka sendiri direncanakan digelar pada 12 Juli 2021.

"Selain zona merah (Covid-19), boleh (belajar tatap muka). Namun dengan petunjuk teknis (juknis) kementerian," kata Sulpakar.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 24 Juni 2021

Namun, bagi orangtua yang merasa ragu dengan pembelajaran tatap muka ini bisa mengajukan keberatan.

"Boleh ajukan keberatan, nanti sekolah wajib melayani siswa yang belum mendapatkan izin," kata Sulpakar.

Baca juga: Soal KBM Tatap Muka, Dinkes Lampung Sarankan Cek Status Covid-19 di Lokasi Sekolah

Ada pun menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung per 23 Juni 2021, sebanyak 15 kabupaten di Lampung hanya Kota Metro yang berstatus zona merah.

Sedangkan kabupaten atau kota yang berstatus zona oranye adalah Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Utara dan Pesisir Barat.

Kemudian, kabupaten yang berstatus zona kuning hanya Way Kanan.

Zona lokasi sekolah perlu dilihat

Dihubungi terpisah, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung menyarankan kepada dinas terkait dan orangtua untuk cek status Covid-19 pada zona lokasi sekolah untuk rencana pembelajaran tatap muka nantinya.

Diskes Provinsi Lampung menilai dinas terkait perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melihat status zonasi di mana sekolah itu berada.

"Tidak seluruh kabupaten yang dilihat statusnya, apakah merah atau oranye. Karena kita ini sedang PPKM mikro," kata Kepala Diskes Lampung, Reihana di Bandar Lampung, Kamis (24/6/2021).

Ia mengatakan kondisi saat ini adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sehingga, status zona yang dilihat adalah per RT ataupun desa.

Reihana juga mencontohkan, Kota Metro yang saat ini berstatus zona merah, dalam situasi PPKM mikro tidak bisa dilihat secara keseluruhan.

"Kita melihat, misalnya Kota Metro, memang zona merah, tapi bisa saja ada RT atau desa atau kecamatannya yang zona hijau," kata Reihana.

Sehingga, kata Reihana, pihaknya menyarankan untuk kegiatan belajar tatap muka, instansi terkait bisa melihat status daerah dalam PPKM mikro itu.

"Dilihat, di desa itu ada sekolah atau tidak? Lalu desa itu zona apa? Apakah hijau, apakah merah? Kalau zona hijau tentu diperbolehkan (belajar) tatap muka," kata Reihana.

(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com