Larang warga melakukan kegiatan kerumunan
Bupati Ra Latif juga melarang warga di zona merah agar tidak melakukan kegiatan yang mendatangkan kerumunan.
Jika harus mengadakan kegiatan seperti tahlilan, Ra Latif meminta hanya dibatasi 10 orang dan hanya keluarga saja.
“Mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang zona merah agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang massa banyak. Kalau melakukan tahlil cukup sekeluarga saja sekitar 10 orang, ritual kegiatan pelaksanaan tahlilnya tetap ada dan terlaksana dan harus tetap disiplin prokes di zona merah ini, wajib ini,” papar dia.
Baca juga: Pemprov Jatim Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro di 8 Desa di Bangkalan
Ra Latif meminta kepada masyarakat agar bisa berkoordinasi dengan baik dan selalu disiplin serta mengikuti arahan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Dia meminta pula kepada warga agar kooperatif. Apabila warga sudah merasakan ada gejala, diharapkan segera melapor atau melakukan pemeriksaan baik di Puskesmas atau di RSUD Bangkalan.
“Tak kalah pentingnya kepada warga Bangkalan jika ada keluhan kesehatan yang memang sudah ada gejala segera melapor dan memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit, sehingga bisa ditangani lebih awal dan lebih dini," pinta dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.