Keluarkan metode SIKM bagi pelintas
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pemkab Bangkalan terkait pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu solusi pagi pelintas pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Sejak posko penyekatan diaktifikan oleh Pemkab Bangkalan dan Pemkot Surabaya, banyak warga mengeluh hingga terjadi kericuhan.
Sejak tanggal 21 Juni 2021, warga yang melintas cukup menunjukan SIKM jika diberhentikan oleh petugas penyekatan.
Adapun syarat untuk mendapatkan SIKM adalah menunjukan hasil rapi antigen non reaktif dan masih berlaku, jika tidak memiliki maka pemohon bisa langsung datang ke Puskesmas untuk tes antigen.
Setelah memiliki surat antigen dengan hasil negatif dan dilengkapi dengan surat keterangan dari tempat bekerja, maka warga bisa memiliki surat izin keluar masuk tersebut.
Jika hasil positif maka pemohon akan ditangani secara medis agar melakukan isolasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain mengatakan bahwa Pemkab Bangkalan mengeluarkan kebijakan tersebut karena melihat banyaknya warga Bangkalan yang memiliki aktivitas pekerjaan di Kota Surabaya.
"Yang paling dipikirkan oleh pimpinan kami baik Forkopimda Jatim atau Bangkalan, terhadap warga atau masyarakat yang setiap hari lalu lalang Bangkalan - Surabaya, utamanya mereka mereka yang mengais rezeki harian itu seperti penjual sayur mayur dan pedagang," kata dia.
Pemkab Bangkalan tengah berjuang menangani penyebaran Covid-19, berbagai ikhtiar yang dilakukan mulai dari penyeketan untuk tracing, sosialisasi hingga gencar melakukan vaksinasi.
"Semangat awal adalah tetap lakukan tracing agar virus Covid-19 ini bisa dikendalikan, dengan SIKM tersebut bisa mengurangi kemudorotan yang muncul selama ini," ucap dia.
Pengetatan PPKM mikro skala mikro di 8 desa dan kecamatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendukung diberlakukannya pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro secara ketat di delapan desa dan kelurahan di Bangkalan mulai Selasa (22/6/2021).
Adapun delapan desa/kelurahan lokasi PPKM Mikro tersebut, yakni, Kelurahan Kraton, Pejagan dan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan. Kemudian Desa Arosbaya dan Desa Tengket (Kec. Arosbaya), Desa Moarah (Kec. Klampis), Desa Kombangan (Kec. Geger) dan Kelurahan Tunjung (Kec. Burneh).
"Mulai hari ini kita support pembentukan posko pengetatan PPKM Mikro di delapan desa/kelurahan di Kabupaten Bangkalan. Kami berharap semua elemen masyarakat khususnya para ulama dan tokoh lokal akan menyatu dalam penanganan ini ," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (22/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.