KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal mulai hari ini.
Dengan menunjukkan SIKM, pelintas bisa melewati pos penyekatan tanpa harus melakukan tes rapid antigen di pos.
Adapun, SIKM ini berlaku satu minggu sejak dibuat.
Baca juga: Mulai Hari Ini SIKM Berlaku Saat Melintas di Jembaran Suramadu, Begini Alurnya bagi Warga Bangkalan
Berikut poin pemberitahuan diberlakukannya SIKM bagi pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah:
1. Terhitung mulai hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
2. SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah
3. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan
4. Syarat mendapatkan SIKM adalah:
a) Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan
b) Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait
5. Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis
6. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen
7. Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Keluarkan Kebijakan SIKM bagi Pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal