PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang sopir taksi online berinisial MU (36) ditangkap polisi atas dugaan membawa kabur ponsel milik penumpangnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, tersangka MU masih diperiksa untuk mengetahui motifnya lebih dalam.
“Tersangka sudah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Hanya Butuh 5 Detik, Maling Ini Pecah Kaca Mobil dan Bawa Kabur Barang Curian
Rully menjelaskan, perkara tersebut bermula Minggu (16/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Korban berinisial SL (41) memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Di tengah perjalanan, terang Rully, korban menumpang mengecas ponsel di mobil tersebut.
“Setibanya di tempat tujuan, korban langsung turun, lupa mengambil ponselnya,” ujar Rully.
Baca juga: Perampok Sekap Pasutri di Muba, Perkosa Istri Korban, lalu Bawa Kabur Ponsel
Kemudian, lanjut Rully, korban menelepon ke nomornya sendiri, namun tak diangkat dan mendatangi kantor taksi online tersebut.
“Korban bertemu dengan sopir tersebut, tapi sopirnya mengaku tak melihat ponsel korban,” ucap Rully.
Karena sopirnya tak mengaku, terang Rully, korban memutuskan membuat laporan kepolisian.
“Dalam pemeriksaan awal, sopir tersebut mengakui perbuatannya,” jelas Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.