Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Butuh 5 Detik, Maling Ini Pecah Kaca Mobil dan Bawa Kabur Barang Curian

Kompas.com - 16/06/2021, 18:04 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Demak Jawa Tengah meringkus dua pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan warga.

Dalam satu bulan, para pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan lokasi yang berbeda.

Pelaku diketahui Bernama Akas Diyas Saputra (34) warga Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan temannya Muharyanto (37) warga Desa Ringinharjo Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca juga: Klaster Hajatan Muncul di Blora, 45 Orang Positif Covid-19

Tersangka mengincar korban yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, terutama mobil yang kacanya transparan.

Saat korban lengah dan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, baru tersangka beraksi.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korbannya.

“Cuma butuh waktu lima detik. Kita lempar dengan pecahan busi sepeda motor,kacanya langsung retak dan tinggal kita dorong saja. Kemudian tinggal kita ambil barang yang ada di dalam mobil,” kata Akas saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/6/2021).

Tersangka mengaku memperoleh teknik pecah kaca mobil belajar dari YouTube. Setelah paham dan mempersiapkan segala sesuatunya, kemudian mereka langsung beraksi.

Setiap beraksi keduanya membutuhkan satu buah busi kendaraan.

“Sudah lima kali ini, tempatnya lupa semua Mas. Terakhir dapat Rp 30 juta, uangnya habis buat kebutuhan,”ujar akas yang juga bekerja sebagai kru bus.

Kini, baik kedua pelaku maupun sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Demak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 2 RS Swasta di Yogyakarta Ini Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis, Simak Syaratnya

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kedua pelaku modus pecah kaca mobil berhasil diamankan di rumahnya masing masing setelah adanya informasi dari sejumlah saksi mata dan hasil olah TKP yang mengarah kepada kedua pelaku.

“Saksi mata melihat kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita amankan kedua tersangka ini,” ungkap Agil.

Agil menambahkan, dalam menjalankan aksinya, mereka memilih setiap kendaraan yang parkir di pinggir jalan, khususnya jalan jalan utama atau jalan besar. Kendaraan yang diincar adalah yang kacanya terlihat transparan.

Dengan begitu, kondisi di dalam kendaraan dapat terlihat jelas apakah ada barang-barang yang tertinggal.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Kedua tersangka ini kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang ancaman pidanya 9 tahun,” ujar Agil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com