Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teller Bank yang Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 01/04/2021, 20:39 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - KA, oknum pegawai bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diduga menggelapkan uang nasabah Rp 2,5 miliar dijerat pasal berlapis.

Kapolres sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan.

Kemudian juga akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, rabu (31/3/2021).

Baca juga: Dua Mantan Pegawai Bank di Riau Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kata Herry, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan bank tempat pelaku bekerja yang kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan satu tersangka orang tersangka yani KA yang bekerja sebagai teller.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap KA, sambung Herry, polisi menemukan barang bukti berupa buka tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller, dan buku tranding online serta sebuah ponsel.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujarnya.

Baca juga: Teller Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Dipakai untuk Trading Online

Halaman:


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com