Kata Herry, dalam melakukan aksinya, ada beberpa modus yang dilakukannya yakni mencuri uang di brankas, anjungan tunai mandiri (ATM) dan tidak menyetorkan uang dari nasabah.
Masih dikatakan Herry, perbuatan pertama tersangka, mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.
Kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta, mengambil uang di brangkas sebesar Rp 1,2 miliar dan menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 400 juta.
"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," ungkapnya.
Baca juga: Begini Modus 2 Eks Pegawai Bank di Riau Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar
Kepada polisi, KA mengaku uang nasabah yang dibawa kabur digunakan untuk tranding online.
“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," ujarnya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Diduga Abrip Asep Sudah Keluar, Polda Aceh: Kami Tidak Tahu Apakah Cocok atau Tidak
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.