Salin Artikel

Teller Bank yang Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - KA, oknum pegawai bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diduga menggelapkan uang nasabah Rp 2,5 miliar dijerat pasal berlapis.

Kapolres sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan.

Kemudian juga akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, rabu (31/3/2021).

Kata Herry, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan bank tempat pelaku bekerja yang kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan satu tersangka orang tersangka yani KA yang bekerja sebagai teller.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap KA, sambung Herry, polisi menemukan barang bukti berupa buka tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller, dan buku tranding online serta sebuah ponsel.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ujarnya.


Kata Herry, dalam melakukan aksinya, ada beberpa modus yang dilakukannya yakni mencuri uang di brankas, anjungan tunai mandiri (ATM) dan tidak menyetorkan uang dari nasabah.

Masih dikatakan Herry, perbuatan pertama tersangka, mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta.

Kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta, mengambil uang di brangkas sebesar Rp 1,2 miliar dan menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 400 juta.

"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," ungkapnya.

Kepada polisi, KA mengaku uang nasabah yang dibawa kabur digunakan untuk tranding online.

“Pelaku mengaku, uang-uang hasil pencurian dan penggelapan langsung dimasukkan ke akun investasi online," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/203956478/teller-bank-yang-bawa-kabur-uang-nasabah-rp-25-m-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke