Salin Artikel

Bawa Kabur Ponsel Penumpang, Sopir Taksi Online di Pontianak Ditangkap, Ini Kronologinya

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang sopir taksi online berinisial MU (36) ditangkap polisi atas dugaan membawa kabur ponsel milik penumpangnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, tersangka MU masih diperiksa untuk mengetahui motifnya lebih dalam.

“Tersangka sudah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rully kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Rully menjelaskan, perkara tersebut bermula Minggu (16/6/2021) pukul 13.00 WIB.

Korban berinisial SL (41) memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Di tengah perjalanan, terang Rully, korban menumpang mengecas ponsel di mobil tersebut.

“Setibanya di tempat tujuan, korban langsung turun, lupa mengambil ponselnya,” ujar Rully.

Kemudian, lanjut Rully, korban menelepon ke nomornya sendiri, namun tak diangkat dan mendatangi kantor taksi online tersebut.

“Korban bertemu dengan sopir tersebut, tapi sopirnya mengaku tak melihat ponsel korban,” ucap Rully.

Karena sopirnya tak mengaku, terang Rully, korban memutuskan membuat laporan kepolisian.

“Dalam pemeriksaan awal, sopir tersebut mengakui perbuatannya,” jelas Rully.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/18/114457578/bawa-kabur-ponsel-penumpang-sopir-taksi-online-di-pontianak-ditangkap-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke