Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Bocah 10 Tahun Asal Aceh Diduga Diperkosa Ayah dan Paman, Dua Pelaku Divonis Bebas

Kompas.com - 17/06/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

'Hukum syariah harus direvisi'

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara.

Baca juga: Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Justru Memarahi Korban

Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah 'pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa [rehabilitasi] dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," sebut hakim, 30 Maret 2021.

Pada hari yang sama, majelis hakim membacakan vonis terhadap DP. Hakim memvonis DP sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Cerita Suami Bunuh Pemerkosa Istrinya, Peluk Sang Istri dan Memintanya Bersabar

Ilustrasi kekerasan seksualSHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan seksual
Terdakwa tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syariah Aceh.

Hasilnya? "Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus hakim, 20 Mei 2021.

Hakim Mahkamah Syariah Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Suraiya Kamaruzzaman, presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) yang gencar mengadvokasi hak perempuan dan anak, menyebut kasus ini membuktikan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diatur dalam qanun Aceh harus segera direvisi, agar korban mendapatkan keadilan hukum dan pendampingan sampai kondisi psikologisnya membaik.

Baca juga: Di Balik Kasus Pria Tusuk Mantan Bos 13 Kali, Korban 2 Kali Perkosa Istri Pelaku dan Ancam Bunuh Sekeluarga

"Cukup sudah, jangan ada lagi kasus seperti ini. Kemudian kalau alasan cambuk sebagai satu argumen membuat efek jera, tidak ada.

Dalam saat bersamaan ini di Calang dan di Nagan Raya juga ada korban pemerkosaan yang dilakukan oleh paman dan ayahnya.

"Itu bukan kasus satu-satunya dan bukan terbaru. Pandemi Covid-19 tidak menghentikan kasus ini, bahkan terus terjadi," papar Suraiya.

Baca juga: Dokter di NTT Nyaris Diperkosa OTK Saat Tertidur di Rumah Dinas, Polisi Buru Pelaku

Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, Provinsi Aceh memiliki kebebasan tersendiri dalam mengatur peraturan daerah, salah satunya dengan lahir qanun jinayat (hukum pidana) No. 6 tahun 2014 yang mengatur 10 pidana utama, di antaranya khamar (miras), khalwat (pasangan bukan muhrim), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan dan lain sebagainya.

Pelanggar ketentuan hukuman ini akan dicambuk dan membayar denda sesuai dengan ketentuan.

Dalam artikel berjudul Kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia yang dimuat Jurnal Ilmu Hukum pada 2013, Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Efa Laela Fakhriah dan Yusrizal, menjelaskan peradilan syari'at Islam di Aceh (Mahkamah Syar'iyah) merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang menyangkut wewenang peradilan agama.

Baca juga: Kronologi Bocah SD Diperkosa 2 Pemuda, dari Chat Facebook hingga Janjian Jalan-jalan

Mahkamah Syariah juga merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang menyangkut wewenang peradilan umum.

Akan tetapi, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Aceh Besar, Wira Fadillah, mengatakan pihaknya harus menuntut pelaku yang melibatkan anak sebagai korban dengan hukuman penjara berdasarkan dengan juknis dan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum, meski dalam qanun Aceh telah mengatur hukuman cambuk dan denda membayar emas.

"Jika korbannya anak, kami tidak dibolehkan untuk menuntut pelaku pemerkosaan dengan pidana cambuk, kami harus menuntut dengan pidana penjara," kata Wira.

Baca juga: Minta Saudara Merekam Saat Dirinya Diperkosa, Terbongkar Ayah Kandung Setubuhi Anaknya 4 Kali

Sejak akhir Mei lalu, JPU Kejari Aceh Besar, sudah mempersiapkan berkas kasasi untuk kasus Lala.

Mereka menuntut terduga pelaku dengan hukuman terberat, yaitu kurungan penjara selama 200 bulan.

Menanggapi desakan untuk revisi qanun jinayah, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar mengklaim tengah megkajinya.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan para pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Arraniry untuk mengkaji persoalan revisi qanun jinayah (cambuk) dan qanun acara jinayah terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang melibatkan anak, sebut dia.

Baca juga: Menangis dan Nyaris Pingsan, Ibu Remaja Putri yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Apa Salah Anak Saya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com