Materi yang dikaji, lanjutnya lagi, termasuk perkara "yang dianggap kurang adil bagi korban perempuan dan anak".
"Pergub hukum jinayah, turunannya belum semuanya lahir dan sedang berproses" kata Alidar.
Selanjutnya, sebut Alidar, jika memungkinkan revisi qanun jinayah ini nantinya akan dimasukkan dalam instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah (Prolegda) tahun 2022.
"Kita duduk kembali dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh, dengan pakar hukum, baru nanti setelah semua masalah terorganisir dan disepakati akan dibahas di tahun 2022," sebutnya.
Baca juga: Geram, Keluarga Remaja yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Biadab, Tak Punya Hati
Dian Amara, seorang mahasiswi, mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Saya juga berharap agar Mahkamah Syariah Aceh bisa memilih hakim yang paham terhadap kasus anak, biar tidak dilepaskan begitu saja [terduga] pelakunya," kata Dian Amara.
Senada, Cut Mutia (18) juga berharap agar pengesahan RUU PKS segera dilakukan oleh pihak otoritas, agar hak-hak korban terpenuhi.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Dicabuli Teman, Saat Pemeriksaan Terungkap Pernah Diperkosa Ayah Tiri
"Jadi kepada pemerintah segera sahkan RUU PKS, agar hak korban terpenuhi, jangan seperti kasus di Aceh hari ini yang sangat ironis," jelas mahasiswi tersebut.
Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, juga mendukung pengesahan RUU PKS untuk sesegera mungkin menjadi Undang-Undang. Hal ini karena RUU PKS mengatur secara komprehensif keadilan korban dan keluarganya.
"Kepada pemerintah, kepada DPR RI, untuk segera mengesahkan RUU PKS, sehingga kasus-kasus pemerkosaan yang terjadi di Aceh bisa merujuk penyelesaiannya kepada PKS, agar ada penyelesaian yang baik. Kemudian bagaimana proses konseling yang bisa didapatkan oleh korban dan keluarganya," jelas Suraiya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.