Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Bocah 10 Tahun Asal Aceh Diduga Diperkosa Ayah dan Paman, Dua Pelaku Divonis Bebas

Kompas.com - 17/06/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa seorang anak perempuan di bawah umur, pada Maret dan Mei 2021 lalu. Kedua terduga adalah ayah kandung dan paman sang anak.

Pegiat perlindungan anak menilai bahwa hakim tidak punya perspektif anak, kemudian qanun Aceh pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual harus direvisi. Sementara warga minta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan DPR.

Lala (bukan nama sebenarnya) begitu muram ketika ditemui di rumah neneknya, pada akhir Mei 2021 lalu.

Baca juga: Perkosa Bocah 10 Tahun, Ayah dan Paman di Aceh Divonis Bebas, Hasil Visum Tak Dijadikan Alat Bukti

Ketika anak lain seusianya bisa tertawa riang dan sedang mengenyam pendidikan, Lala yang masih berusia di bawah sepuluh tahun, justru harus berhenti sekolah demi mengurus adik dan ibunya yang sakit parah.

Hal itu terus dia lakukan sampai akhirnya sang ibu menghembuskan nafas terakhir pada pertengahan Mei tahun lalu.

Namun baru tiga bulan ibunya pergi, malang justru menimpa dirinya.

Lala diperkosa sebanyak tiga kali oleh ayah kandung dan pamannya, saat dia sedang berada di rumah pada Agustus 2020.

Baca juga: Kronologi Bocah 10 Tahun Dianiaya hingga Babak Belur, Berawal Antar Makanan untuk Keluarga Ayah Tiri

Tak lagi keceriaan

Ilustrasi keadilan bagi korban perkosaan anak perempuan.DAVIES SURYA/BBC Ilustrasi keadilan bagi korban perkosaan anak perempuan.
Kejadian pahit ini mengubah hidup Lala. Menurut neneknya, anak itu dulunya ceria. Namun, kini dia menjadi penyendiri dan enggan bertemu dan mengobrol dengan orang.

Dia memilih menghabiskan waktu sendirian dan termenung di depan rumah neneknya. Raut wajahnya sudah tak lagi menampakkan keceriaan.

Sementara nenek Lala, berharap agar kedua pelaku pemerkosa cucunya dihukum penjara.

"Tapi mau bagaimana, mereka [pelaku] sudah dibebaskan," kata nenek Lala BBC News Indonesia.

Baca juga: Pria Ini Dirampok Saat Pacaran di Kebun Sawit, Kekasihnya Dibawa Kabur dan Diperkosa Perampok

Sekarang yang bisa dilakukan nenek Lala hanya menjaga dan membesarkan cucunya.

"Sampai dia menikah nanti, karena saya ambil dia sebagai pengganti anak saya. Soal rezeki Allah yang atur," kata nenek Lala, yang seharinya diupah Rp 25.000 dari pekerjaan sebagai juru masak di rumah makan.

"Saya sedih, apalagi ini kejadian menimpa cucu pertama dari anak pertama. Bukan saya saja, tapi suami saya juga sedih," kata nenek Lala.

Baca juga: Mengaku Diperkosa, Istri Pembunuh Bos Barang Bekas Trauma dan Malu, Sampai Ingin Pindah dari Desa

Pendamping anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar, Dedi, mengatakan, kondisi Lala sampai kini masih belum baik.

Menurutnya, guncangan psikologis yang dialami Lala tergolong luar biasa.

Namun karena Lala memiliki riwayat perjuangan kuat, mengingat dari kecil sudah mengasuh ibunya yang sakit, itu yang mungkin membuatnya terlihat masih bisa bertahan.

Namun, Dedi mengakui pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan secara utuh lantaran memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca juga: Komplotan Ini Rampok 11 Rumah Kos di Makassar, 2 Mahasiswi Diperkosa, 2 Pelaku Ditembak Polisi

Hal ini diamini Saslina, Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar.

Dia mengatakan pihaknya tidak memiliki tenaga pengacara dan tenaga psikolog tetap, padahal untuk tahun ini saja sudah ada tiga kasus perkosaan yang menimpa anak.

"Makanya seperti sekarang korban kita rujuk ke [pemerintah] provinsi, mungkin mereka punya tenaga psikolog yang lebih, ada tenaga pengacara juga," kata Saslina.

Baca juga: Fakta Perampokan di Kos Mahasiswi, Korban Diperkosa dan Pelaku Ditembak Polisi

'Hukum syariah harus direvisi'

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara.

Baca juga: Anak Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Kandung Justru Memarahi Korban

Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah 'pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa [rehabilitasi] dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," sebut hakim, 30 Maret 2021.

Pada hari yang sama, majelis hakim membacakan vonis terhadap DP. Hakim memvonis DP sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Cerita Suami Bunuh Pemerkosa Istrinya, Peluk Sang Istri dan Memintanya Bersabar

Ilustrasi kekerasan seksualSHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan seksual
Terdakwa tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syariah Aceh.

Hasilnya? "Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus hakim, 20 Mei 2021.

Hakim Mahkamah Syariah Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Suraiya Kamaruzzaman, presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) yang gencar mengadvokasi hak perempuan dan anak, menyebut kasus ini membuktikan pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diatur dalam qanun Aceh harus segera direvisi, agar korban mendapatkan keadilan hukum dan pendampingan sampai kondisi psikologisnya membaik.

Baca juga: Di Balik Kasus Pria Tusuk Mantan Bos 13 Kali, Korban 2 Kali Perkosa Istri Pelaku dan Ancam Bunuh Sekeluarga

"Cukup sudah, jangan ada lagi kasus seperti ini. Kemudian kalau alasan cambuk sebagai satu argumen membuat efek jera, tidak ada.

Dalam saat bersamaan ini di Calang dan di Nagan Raya juga ada korban pemerkosaan yang dilakukan oleh paman dan ayahnya.

"Itu bukan kasus satu-satunya dan bukan terbaru. Pandemi Covid-19 tidak menghentikan kasus ini, bahkan terus terjadi," papar Suraiya.

Baca juga: Dokter di NTT Nyaris Diperkosa OTK Saat Tertidur di Rumah Dinas, Polisi Buru Pelaku

Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, Provinsi Aceh memiliki kebebasan tersendiri dalam mengatur peraturan daerah, salah satunya dengan lahir qanun jinayat (hukum pidana) No. 6 tahun 2014 yang mengatur 10 pidana utama, di antaranya khamar (miras), khalwat (pasangan bukan muhrim), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan dan lain sebagainya.

Pelanggar ketentuan hukuman ini akan dicambuk dan membayar denda sesuai dengan ketentuan.

Dalam artikel berjudul Kewenangan Mahkamah Syar'iyah di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia yang dimuat Jurnal Ilmu Hukum pada 2013, Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Efa Laela Fakhriah dan Yusrizal, menjelaskan peradilan syari'at Islam di Aceh (Mahkamah Syar'iyah) merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang menyangkut wewenang peradilan agama.

Baca juga: Kronologi Bocah SD Diperkosa 2 Pemuda, dari Chat Facebook hingga Janjian Jalan-jalan

Mahkamah Syariah juga merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang menyangkut wewenang peradilan umum.

Akan tetapi, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Aceh Besar, Wira Fadillah, mengatakan pihaknya harus menuntut pelaku yang melibatkan anak sebagai korban dengan hukuman penjara berdasarkan dengan juknis dan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum, meski dalam qanun Aceh telah mengatur hukuman cambuk dan denda membayar emas.

"Jika korbannya anak, kami tidak dibolehkan untuk menuntut pelaku pemerkosaan dengan pidana cambuk, kami harus menuntut dengan pidana penjara," kata Wira.

Baca juga: Minta Saudara Merekam Saat Dirinya Diperkosa, Terbongkar Ayah Kandung Setubuhi Anaknya 4 Kali

Sejak akhir Mei lalu, JPU Kejari Aceh Besar, sudah mempersiapkan berkas kasasi untuk kasus Lala.

Mereka menuntut terduga pelaku dengan hukuman terberat, yaitu kurungan penjara selama 200 bulan.

Menanggapi desakan untuk revisi qanun jinayah, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar mengklaim tengah megkajinya.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan para pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Arraniry untuk mengkaji persoalan revisi qanun jinayah (cambuk) dan qanun acara jinayah terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang melibatkan anak, sebut dia.

Baca juga: Menangis dan Nyaris Pingsan, Ibu Remaja Putri yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Apa Salah Anak Saya?

IlustrasiKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi
Materi yang dikaji, lanjutnya lagi, termasuk perkara "yang dianggap kurang adil bagi korban perempuan dan anak".

"Pergub hukum jinayah, turunannya belum semuanya lahir dan sedang berproses" kata Alidar.

Selanjutnya, sebut Alidar, jika memungkinkan revisi qanun jinayah ini nantinya akan dimasukkan dalam instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah (Prolegda) tahun 2022.

"Kita duduk kembali dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh, dengan pakar hukum, baru nanti setelah semua masalah terorganisir dan disepakati akan dibahas di tahun 2022," sebutnya.

Baca juga: Geram, Keluarga Remaja yang Dibunuh dan Diperkosa Sopir Truk: Biadab, Tak Punya Hati

Dukung pengesahan RUU PKS

Ilustrasi kekerasan seksual. ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Ilustrasi kekerasan seksual.
Dibebaskannya terduga pelaku pemerkosaan anak membuat geram sejumlah warga Aceh.

Dian Amara, seorang mahasiswi, mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Saya juga berharap agar Mahkamah Syariah Aceh bisa memilih hakim yang paham terhadap kasus anak, biar tidak dilepaskan begitu saja [terduga] pelakunya," kata Dian Amara.

Senada, Cut Mutia (18) juga berharap agar pengesahan RUU PKS segera dilakukan oleh pihak otoritas, agar hak-hak korban terpenuhi.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Dicabuli Teman, Saat Pemeriksaan Terungkap Pernah Diperkosa Ayah Tiri

"Jadi kepada pemerintah segera sahkan RUU PKS, agar hak korban terpenuhi, jangan seperti kasus di Aceh hari ini yang sangat ironis," jelas mahasiswi tersebut.

Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, juga mendukung pengesahan RUU PKS untuk sesegera mungkin menjadi Undang-Undang. Hal ini karena RUU PKS mengatur secara komprehensif keadilan korban dan keluarganya.

"Kepada pemerintah, kepada DPR RI, untuk segera mengesahkan RUU PKS, sehingga kasus-kasus pemerkosaan yang terjadi di Aceh bisa merujuk penyelesaiannya kepada PKS, agar ada penyelesaian yang baik. Kemudian bagaimana proses konseling yang bisa didapatkan oleh korban dan keluarganya," jelas Suraiya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com