Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah, Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat Dindik Sumedang

Kompas.com - 15/06/2021, 19:26 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif di BJB senilai Rp 8,7 miliar.

Dua tersangka berinisial Uh sebagai mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan pihak swasta berinisial Dj.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama dua hari ke depan.

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Sunarko menerangkan penetapan dua tersangka itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari dua tersangka sebelumnya di Pengadilan Tipikor Serang.

Dikatakan Sunarko, mereka berperan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dindik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Divonis 9 Tahun Penjara

"Keduanya ini berperan sama-sama membuat SPK fiktif yang menjadi anggunan di BJB," kata Sunarko kepada wartawan di kantornya. Senin (15/6/2021).

Dari SPK fiktif tersebut, tersangka Dj mengajukan kredit kepada cabang BJB Tangerang menggunakan dua perusahaan yakni PT Djaya Abadi Soraya dan PT Cahaya Rezeky.

"Maka cairlah (uang) dari BJB itu sebesar Rp4,5 miliar dan Rp4,2 miliar yang dicairkan oleh dua PT tersebut," ujar Sunarko.

Mereka kemudian dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dua tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya, Dheerandra Alteza Widjaya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Terdakwa Kunto divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang selama 5,5 tahun penjara, dan Dheerandra divinis 6,5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com