Salin Artikel

Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah, Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat Dindik Sumedang

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif di BJB senilai Rp 8,7 miliar.

Dua tersangka berinisial Uh sebagai mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan pihak swasta berinisial Dj.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama dua hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Sunarko menerangkan penetapan dua tersangka itu berdasarkan fakta-fakta persidangan dari dua tersangka sebelumnya di Pengadilan Tipikor Serang.

Dikatakan Sunarko, mereka berperan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dindik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Keduanya ini berperan sama-sama membuat SPK fiktif yang menjadi anggunan di BJB," kata Sunarko kepada wartawan di kantornya. Senin (15/6/2021).

Dari SPK fiktif tersebut, tersangka Dj mengajukan kredit kepada cabang BJB Tangerang menggunakan dua perusahaan yakni PT Djaya Abadi Soraya dan PT Cahaya Rezeky.

"Maka cairlah (uang) dari BJB itu sebesar Rp4,5 miliar dan Rp4,2 miliar yang dicairkan oleh dua PT tersebut," ujar Sunarko.

Mereka kemudian dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dua tersangka sebelumnya yakni mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya, Dheerandra Alteza Widjaya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Terdakwa Kunto divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang selama 5,5 tahun penjara, dan Dheerandra divinis 6,5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/192656978/kasus-kredit-fiktif-bank-daerah-kejati-banten-tahan-mantan-pejabat-dindik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke