BANJARMASIN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 135 kilogram asal Malaysia.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus sabu ini merupakan rekor barang bukti terbesar yang pernah ditangani pihaknya.
Seluruh barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus teh hijau China dan masuk ke Banjarmasin melalui Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Polisi Tertangkap Bawa 30 Gram Sabu, Kapolres: Dia Pernah Dipenjara 8 Bulan untuk Kasus Sama
Ada tiga orang kurir yang ditangkap, masing-masing MY (34) warga Sungai Paring, Martapura, EG (34) dan BAH (34) yang merupakan warga Kaltim.
"Ini sudah pengiriman yang ke tiga. Yang pertama mereka kirim 50 kilogram dan yang kedua itu sebanyak 100 kilogram. Nah yang ketiga ini akhirnya kami dapat gagalkan," ujar Rachmat Hendrawan kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Sabu yang dibawa oleh ketiga pelaku awalnya dibawa masuk ke Banjarmasin menggunakan jalur sungai menggunakan perahu mesin atau klotok.
Setelah itu, barang dipindahkan ke sebuah mobil.
Petugas yang mengetahui ada barang haram yang telah masuk ke Banjarmasin dalam jumlah besar kemudian mencegat mobil yang digunakan para pelaku.
Baca juga: 2 Warga Nigeria dan 1 WNI Kendalikan Jaringan Sabu 1,1 Ton dari Balik Lapas
Hasilnya, petugas menemukan 41 paket sabu yang disembunyikan dalam 15 karung beras.
"Kita kembangkan dan ikuti, mereka ini sempat membawa barang ini dengan klotok dan tambat di pelabuhan museum Wasaka di samping Jembatan Banua Anyar," ungkapnya.