KOMPAS.com - Curhatan pengemudi ojek online asal Solo, Jawa Tengah, berinisial AN yang diunggah di media sosial belakangan menjadi viral.
Dalam tulisannya itu, AN mengaku merasa dirugikan karena ditangkap polisi saat mengantarkan pesanan barang milik pelanggan yang ternyata berisikan minuman keras.
Sebab, saat kejadian itu dirinya tidak tahu menahu terkait isi barang milik pelanggan tersebut. Pasalnya, saat diantarkan sudah dikemas di dalam kardus dan dilakban rapat.
Warganet yang membaca unggahan dari AN itu merasa ada kejanggalan. Sebab, polisi justru menangkap pengemudi ojol dan bukan pelanggan atau yang melakukan pengiriman barang tersebut.
Terkait dengan kasus itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terlihat enggan untuk menanggapinya. Hal itu karena sebelumnya ia sudah merasa memberikan klarifikasi.
"Kemarin saya sudah klarifikasi. Sudah cukup. Jangan ulang-ulangi lagi yang sama," kata Ade kepada wartawan seusai rapat PPKM di Kompleks Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).
"Saya sudah klarifikasi. Satu saja orang yang tidak senang dengan polisi adalah jiwa penjahat," sambungnya.
Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Kapolresta Solo: Saya Sudah Klarifikasi
Dalam klarifikasi tertulis, Ade menyampaikan, saat penangkapan itu pengemudi ojol tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
AN, lanjut dia, ketika diperiksa polisi hanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk pendalaman penyelidikan terhadap asal barang tersebut.
Karena kapasitasnya AN saat itu diketahui hanya sebagai kurir, pihaknya malam itu juga langsung memulangkan yang bersangkutan dan barang bukti diamankan.
Bahkan, AN juga diberikan uang tali asih oleh polisi sebesar Rp 375.000 sebagai pengganti kerugian yang timbul dalam peristiwa itu.
"Peristiwa ini terjadi karena memang benar-benar driver ojol tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi. Dan terjadi karena ketidaktahuannya terhadap pengantaran barang pesanan berupa minuman beralkohol," terangnya.
Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo sebelumnya juga memberikan pernyataan yang sama.