Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Satu Saja Orang yang Tidak Senang dengan Polisi Adalah Jiwa Penjahat"

Kompas.com - 15/06/2021, 14:16 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Curhatan pengemudi ojek online asal Solo, Jawa Tengah, berinisial AN yang diunggah di media sosial belakangan menjadi viral.

Dalam tulisannya itu, AN mengaku merasa dirugikan karena ditangkap polisi saat mengantarkan pesanan barang milik pelanggan yang ternyata berisikan minuman keras.

Sebab, saat kejadian itu dirinya tidak tahu menahu terkait isi barang milik pelanggan tersebut. Pasalnya, saat diantarkan sudah dikemas di dalam kardus dan dilakban rapat.

Warganet yang membaca unggahan dari AN itu merasa ada kejanggalan. Sebab, polisi justru menangkap pengemudi ojol dan bukan pelanggan atau yang melakukan pengiriman barang tersebut.

Terkait dengan kasus itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terlihat enggan untuk menanggapinya. Hal itu karena sebelumnya ia sudah merasa memberikan klarifikasi.

"Kemarin saya sudah klarifikasi. Sudah cukup. Jangan ulang-ulangi lagi yang sama," kata Ade kepada wartawan seusai rapat PPKM di Kompleks Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).

"Saya sudah klarifikasi. Satu saja orang yang tidak senang dengan polisi adalah jiwa penjahat," sambungnya.

Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi karena Antar Miras Pelanggan, Kapolresta Solo: Saya Sudah Klarifikasi

Tidak jadi tersangka dan malah diberi ganti uang

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam klarifikasi tertulis, Ade menyampaikan, saat penangkapan itu pengemudi ojol tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.

AN, lanjut dia, ketika diperiksa polisi hanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk pendalaman penyelidikan terhadap asal barang tersebut.

Karena kapasitasnya AN saat itu diketahui hanya sebagai kurir, pihaknya malam itu juga langsung memulangkan yang bersangkutan dan barang bukti diamankan.

Bahkan, AN juga diberikan uang tali asih oleh polisi sebesar Rp 375.000 sebagai pengganti kerugian yang timbul dalam peristiwa itu.

"Peristiwa ini terjadi karena memang benar-benar driver ojol tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi. Dan terjadi karena ketidaktahuannya terhadap pengantaran barang pesanan berupa minuman beralkohol," terangnya.

Baca juga: Fakta Penangkapan Driver Ojol karena Antar Miras Pelanggan, Viral di Medsos hingga Gibran Turun Tangan

Penjelasan Gojek

Ilustrasi GojekShutterstock Ilustrasi Gojek

Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo sebelumnya juga memberikan pernyataan yang sama.

Menurut Arum, mitranya yang ditangkap polisi saat itu hanya sebatas dimintai keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada yang menjadi tersangka,” kata Arum, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Kisah Pilu Pasangan Lansia Tinggal di Kandang Ayam, Menahan Lapar Saat Tak Punya Uang

Untuk menghindari kasus serupa terulang, pihaknya mengimbau para pelanggan untuk tidak memanfaatkan layanan itu untuk pembelian dan memesan barang bermuatan negatif.

Selain itu, mitra Gojek diminta untuk lebih teliti dalam melakukan pengecekan barang.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com